SASAPTON.COM-Komika senior Pandji Pragiwaksono kembali menjadi pusat perhatian publik usai materi Stand Up Comedy-nya dalam pertunjukan spesial Mens Rea di Netflix
Sorotan utama tertuju pada keberanian Pandji meroasting Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming, dengan sebutan “ngantuk”.
Dalam materi tersebut, Pandji menyentil ekspresi wajah Gibran yang dinilainya unik.
“Gibran ngantuk ya? Kayak orang ngantuk ya dia,” ucap Pandji di atas panggung.
Sontak, materi ini membelah opini publik.
Ada yang menganggapnya hiburan cerdas, namun tak sedikit yang mengecamnya sebagai bentuk body shaming atau hinaan fisik terhadap pemimpin negara.
Polemik ini sampai ke telinga pakar hukum sekaligus mantan Menko Polhukam, Mahfud MD.
Secara mengejutkan, Mahfud menyatakan siap pasang badan membela Pandji jika kasus ini diperkarakan ke ranah hukum. Menurut Mahfud, kata “mengantuk” sulit dikategorikan sebagai hinaan pidana.
Mahfud Menjelaskan berdasarkan KUHP baru yang berlaku efektif mulai 2 Januari 2026, peristiwa yang dilakukan Pandji terjadi sebelum aturan tersebut berlaku.
“Peristiwanya itu dihitung kapan dia mengatakan itu. Ndak, ndak akan dihukum Mas Pandji, nanti saya yang bela,” tegas Mahfud dalam podcast Terus Terang.
REAKSI PANDJI Saat Di Laporkan ke Polisi
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik. Laporan itu berkaitan dengan materi stand up comedy yang disampaikannya di acara Mens Rea beberapa waktu lalu.
Pascapelaporan itu, Pandji mengunggah story lewat Instagram miliknya. Dia mengucapkan terima kasih atas banyak doa yang diberikan untuk dirinya.
“Hai apakabar Indonesia, gua cuma mau bilang terima kasih untuk dukungannya, untuk doanya, banyak banget yang ngedoain yang baik-baik ke gua,” ujar Pandji
“Gua juga baik-baik aja, gua lagi di New York, habis isi siaran dan sekarang lagi mau balik ke rumah, lapar mau balik ke anak-anak dan istri, dan makan malam sama mereka,” Ungkapnya
Pandji dilaporkan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (AMNU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM). Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA
Rizki Abdul Rahman Wahid mengungkapkan laporannya dibuat setelah mencermati potongan video penampilan Pandji yang beredar luas.
Dalam materi tersebut, Pandji dinilai menyampaikan pernyataan yang menggambarkan NU dan Muhammadiyah seolah-olah terlibat dalam praktik politik balas budi hingga memperoleh pengelolaan tambang.
“Dalam potongan video yang kami lihat Pandji pragiwaksono dalam acara mana rasa yang diselenggarakan di Indonesia Arena Gelora Bung Karno Jakarta Pusat menyampaikan pernyataan yang menyebut NU dan Muhammadiyah seolah-olah ikut serta dalam praktik politik balas budi sehingga memperoleh pengelolaan lambang,” katanya Rizki (*/Dvd)

