SASAPTON.COM- Lagi-lagi di Kabupaten Serang Banten Masih ada Perusahaan Diduga Nakal Membayar Upah Dibawah UMK yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Banten melalui Kepgub Nomor 703 Tahun 2025, yang berlaku mulai 1 Januari 2026.

PT SUMBER JATINDO ini beralamat di Kampung Baru Pasar No.76, RT.001/RW.003, Kragilan, Kecamatan. Kragilan, Kabupaten Serang, Banten. Perusahaan ini memproduksi sepatu.

Karyawan dan karyawati yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan keluhannya kepada awak media.

“Saya heran dengan perusahaan ini tidak membayar upah seperti yang telah diumumkan oleh pemerintah provinsi Banten UMK/UMR, perusahaan ini membayar upah dibawah UMR/UMK mas,.”Ungkap karyawan yang tidak ingin disebutkan namanya

Hal serupa juga dikatakan oleh karyawati, lebih parahnya mas kerja disini tidak dapat BPJS ketenagakerjaan maupun kesehatan.

“Harapan saya semoga perusahaan ini bisa mengadakan BPJS dan membayar upah yang sesuai,” Ujarnya. Kamis 2 April 2026.

Ditempat terpisah, Robin selaku pengurus PWI Provinsi Banten bidang lingkungan dan perindustrian memberikan pendapat “ini suatu akibat Lemahnya pengawasan dari Disnaker Kabupaten Serang Banten,”terangnya Robin

Robin menegaskan pemerintah dan Disnaker Kabupaten Serang segera melakukan sidak ke perusahaan tersebut agar tidak ada lagi perusahaan perusahaan nakal seperti itu lagi agar apa yang menjadi selogan ibu Ratu Zakiyah Serang bahagia Benar-benar tercipta,”pungkasnya.

Informasi Tambahan Perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 (BPJS): Pasal 15 mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerja. Pasal 17 mengatur sanksi administratif (teguran, denda, layanan publik).

UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023): Menegaskan kembali kewajiban BPJS untuk pekerja tetap maupun kontrak.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 86 Tahun 2013: Tata cara pengenaan sanksi administratif bagi pemberi kerja.

Sanksi Pidana: UU No. 24 Tahun 2011 Pasal 55 menyebutkan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar jika melanggar ketentuan dan merugikan pekerja.

Awak media mencoba untuk mengkonfirmasi pihak perusahaan terkait informasi yang sangat menarik tersebut namun tidak ada jawaban. (*/David Nababan)