SASAPTON.COM- Dugan tindak pidana pencurian terjadi Perusahaan PT Mitsuba di Kawasan Industry Modern Cikande Ds.Kibin, Barengkok, Cikande, Serang Regency, Banten 42185
Menurut pengakuan korban inisial Al telah kehilangan uang sebesar 16.000.000 (enam belas juta rupiah).
Korban menjelaskan kepada media pada hari Minggu 26-4-2026, bahwa terjadi kehilangan uang di dalam pabrik dan sudah kami laporkan ke pihak kepolisian Polres Kabupaten Serang.
Ditempat terpisah, Ansor sukma ketua DPD ormas garda siliwangi kasus ini akan saya kawal sampe tuntas,”ujarnya.
Ia juga mengatakan Terjadinya tindak pidana pencurian sebagai mana di maksud dalam pasal 477 KUHP pidana yang terjadi di kawasan modern PT Mitsuba. sekitar hari Jumat tanggal 10 bulan April tahun 2026 sekira pukul 17.00wib.
Pada awalnya korban sedang pekerja shif 1 yang mana korban membawa uang senilai RP .16.000.000 (enam belas juta rupiah) di dalam tas kecil warna hitam yang di amankan waktu kerja disimpen di lemari kerja rest area karyawan bagian,”jelasnya.
final infaction kemudian pada waktu pulang kerja korban mengambil tas kecil warna hitam yang berisi uang 16.000.000 (enam belas juta rupiah) tersebut sudah kebuka resleting nya sudah kebuka Dimana uang tersebut udah tidak ada atau hilang
kemudian korban melaporkan ke leader tersebut atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian uang sebesar 16.000.000 (enam belas juta rupiah) dan atas kejadian tersebut melaporkan ke Polres Serang Ansor Sukma ketua DPD siliwangi provinsi Banten dan Tim nya akan mengawal sampe tuntas.” Tegasnya.
Management Perusahaan PT Mitsuba Saat dikonfirmasi terkait karyawan kehilangan uang di dalam pabrik “Saya Hari ini sedang rapat,”Ucapnya. (*/David Nababan).

